KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas rahmat serta hidayah-Nya yang telah memberikan kita kenikmatan
serta akal pikiran sehingga kita bisa menyusun makalah ini. Sholawat dan salam
akan tetap tercurahkan kehadirat baginda rosul Muhammad SAW yang
karena beliaulah kita dapat merasakan manisnya iman dan indahnya islam.
Dalam
menyusun Makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin untuk mengaplikasikan
teori-teori yang telah penulis peroleh dari buku-buku literatur serta semua
yang berkaitan dengan hakekat pendidikan. Serta tak lepas pula dari bimbingan,
arahan serta dukungan baik berupa materi maupun spritual dari berbagai
pihak.Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada:
- Bapak Edwin Tinda K.,S. Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Landasan Pendidikan.
- Rekan-rekan dan semua pihak penulis yang tidak dapat di sebutkan satu- persatu, yang telah membantu dalam menyusun Makalah ini.
Mohon maaf kami ucapankan atas banyaknya
kekurangan yang ada pada makalah kami ini. Sebagai manusia selayaknya tempat
banyaknya kekurangan. Namun, kami akan terus berusaha untuk memperbaiki
semuanya agar dapat bermanfaat bagi yang lain.
Sidoarjo, September 2012
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Pendidikan pada saat ini
menjadi hal yang sangat penting. Dimana saat ini pemerintah mewajibkan belajar
9 tahun pada rakyatnya. Upaya itu untuk meningkatkan taraf mutu pendidikan di
Indonesia. Indonesia sistematis pendidikan sendiri yang bertujuan untuk menjadi
unggul dalam kategori pendidikan dibandingkan dengan Negara lainnya dan
memiliki peratutan, perundangan tersendiri untuk mengatur jalanya pendidikan di
negeri ini.
Tiap tiap negara memiliki peraturan
perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan
perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang
Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan
pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
II.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menegaskan seberapa pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan
pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat
penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Selain
itu makalah ini juga bertujuan untuk menjabarkan Pengertian pendidikan menurut
undang-undang 1945 dan pengertian landasan yuridis pendidikan di Indonesia.
Juga menjelaskan tentang sistem pendidikan nasional.
III.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti :
1.
seberapa pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan
pendidikan nasional?
2.
Apa pengertian pendidikan menurut
undang-undang?
3.
Apa pengertian landasan yuridis
pendidikan di Indonesia?
4.
Apa fungsi landasan yuridis pendidikan?
5.
Bagaimana sistem pendidikan nasional
dengan adanya landasan yuridis yang sudah ada?
mana lagi ini artikel nya kirim dong lanjutan a ke email saya chudiladie@gmail.com
BalasHapusSalam kenal, Dadang hidayat dari indramayu. follow dan kunjung balik sangat di butuhkan. www.dadanghidayat28.blogspot.com
BalasHapus