Siapa sih Fuaad Achmad?

Kamis, 04 Oktober 2012

LANDASAN YURIDIS



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas rahmat serta hidayah-Nya  yang telah memberikan kita kenikmatan serta akal pikiran sehingga kita bisa menyusun makalah ini. Sholawat dan salam akan tetap tercurahkan kehadirat baginda rosul Muhammad SAW  yang  karena beliaulah kita dapat merasakan manisnya iman dan indahnya islam.
Dalam menyusun Makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin untuk mengaplikasikan teori-teori yang telah penulis peroleh dari buku-buku literatur serta semua yang berkaitan dengan hakekat pendidikan. Serta tak lepas pula dari bimbingan, arahan serta dukungan baik berupa materi maupun spritual dari berbagai pihak.Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada:
  1. Bapak Edwin Tinda K.,S. Pd selaku  dosen pengampu mata kuliah Landasan Pendidikan.
  2. Rekan-rekan dan semua pihak penulis yang tidak dapat di sebutkan satu- persatu, yang telah membantu dalam menyusun Makalah ini.
 Mohon maaf kami ucapankan atas banyaknya kekurangan yang ada pada makalah kami ini. Sebagai manusia selayaknya tempat banyaknya kekurangan. Namun, kami akan terus berusaha untuk memperbaiki semuanya agar dapat bermanfaat bagi yang lain.
Sidoarjo,  September 2012

Tim Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang
Pendidikan pada saat ini menjadi hal yang sangat penting. Dimana saat ini pemerintah mewajibkan belajar 9 tahun pada rakyatnya. Upaya itu untuk meningkatkan taraf mutu pendidikan di Indonesia. Indonesia sistematis pendidikan sendiri yang bertujuan untuk menjadi unggul dalam kategori pendidikan dibandingkan dengan Negara lainnya dan memiliki peratutan, perundangan tersendiri untuk mengatur jalanya pendidikan di negeri ini.  
Tiap tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
II.                Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menegaskan seberapa pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Selain itu makalah ini juga bertujuan untuk menjabarkan Pengertian pendidikan menurut undang-undang 1945 dan pengertian landasan yuridis pendidikan di Indonesia. Juga menjelaskan tentang sistem pendidikan nasional.
III.             Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti :
1.      seberapa pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional?
2.      Apa pengertian pendidikan menurut undang-undang?
3.      Apa pengertian landasan yuridis pendidikan di Indonesia?
4.      Apa fungsi landasan yuridis pendidikan?
5.      Bagaimana sistem pendidikan nasional dengan adanya landasan yuridis yang sudah ada?

2 komentar:

  1. mana lagi ini artikel nya kirim dong lanjutan a ke email saya chudiladie@gmail.com

    BalasHapus
  2. Salam kenal, Dadang hidayat dari indramayu. follow dan kunjung balik sangat di butuhkan. www.dadanghidayat28.blogspot.com

    BalasHapus