BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian
Kesatu
Evaluasi
Pasal
57
1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta
didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk
semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal
58
1) Evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2)
Evaluasi peserta didik, satuan
pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan.
Pasal
59
1) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
2)
Masyarakat dan/atau organisasi profesi
dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58.
3)
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Akreditasi
Pasal
60
1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2)
Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka.
4)
Ketentuan mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Ketiga
Sertifikasi
Pasal
61
1) Sertifikat
berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2) Ijazah
diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3) Sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
4) Ketentuan
mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal
62
1) Setiap
satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
2)
Syarat-syarat untuk memperoleh izin
meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem
evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
3)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah
memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4)
Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
63
Satuan
pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik
Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal
64
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat
menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal
65
1) Lembaga
pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Lembaga pendidikan asing pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan
kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
3)
Penyelenggaraan pendidikan asing wajib
bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.
4)
Kegiatan pendidikan yang menggunakan
sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan
pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal
66
1) Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
3)
Ketentuan mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal
67
1) Perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2)
Penyelenggara perguruan tinggi yang
dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3)
Penyelenggara pendidikan yang memberikan
sebutan guru besar atau profesor dengan
melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
4)
Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal
68
1) Setiap
orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2)
Setiap orang yang menggunakan ijazah,
sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh
dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
3)
Setiap orang yang menggunakan gelar
lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari
perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4)
Setiap orang yang memperoleh dan/atau
menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
69
1) Setiap
orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti
palsu dipidana dengan pidana penjara paling
lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2)
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak
menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
70
Lulusan
yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
71
Penyelenggara
satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar