A.
UNDANG-UNDANG
PENDIDIKAN INDONESIA
Adapun penjelasan dan rincian yang ada di
Undang-Undang Pendidikan Indonesia nomor 20 tahun 2003, yakni :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional.
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Jalur pendidikan adalah wahana yang
dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.
Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
11.
Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
12.
Pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
13.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan
yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media
lain.
15.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
16.
Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
17.
Wajib belajar adalah program pendidikan
minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
18.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
19.
Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
21.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
22.
Sumber daya pendidikan adalah segala
sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
23.
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat
yang peduli pendidikan.
24.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
25.
Warga Negara adalah Warga Negara
Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.
Masyarakat adalah kelompok Warga Negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
27.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
28.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
29.
Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Ø Pasal
2
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Ø Pasal
3
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Ø Pasal
4
1)
Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2)
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3)
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
4)
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
5)
Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6)
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA,
MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian
Kesatu
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Ø Pasal
5
1)
Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2)
Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial,berhak memperoleh pendidikan
khusus.
3)
Warga negara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan
layanan khusus.
4)
Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5)
Setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Ø Pasal
6
1)
Setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2)
Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian
Kedua
Hak
dan Kewajiban Orang Tua
Ø Pasal
7
1)
Orang tua berhak berperan serta dalam
memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan
pendidikan anaknya.
2)
Orang tua dari anak usia wajib belajar,
berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian
Ketiga
Hak
dan Kewajiban Masyarakat
Ø Pasal
8
Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.
Ø Pasal
9
Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian
Keempat
Hak
dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Ø Pasal
10
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø Pasal
11
1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Ø Pasal
12
1)
Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
a.
mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.
mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.
pindah ke program pendidikan pada jalur
dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.
menyelesaikan program pendidikan sesuai
dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak.
g.
menyimpang dari ketentuan batas waktu
yang ditetapkan.
2)
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Warga negara asing dapat menjadi peserta
didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
d.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar