BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Dari
Makalah diatas Kita Menarik Kesimpulan :



1. sebagai
dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan
atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan
proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang
melanggar.
2. untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal
penyelenggaraan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Ø http.//situsbaca.bloqspot.com/2011/12/landasan-yuridis-nasional.html
Ø peraturan pemerintahan RI No.19 tahun
2005 tentangstandar nasional pendidikan
Ø pidarta,made.2007,landasan
kependidikan:stimulus ilmu bercorak indonesia,jakarta : rineka cipta
Ø PROF.DR.M.S,KAELAN, Yogyakarta,”Pendidikan
Pancasila”,PARADIGMA
Ø M.Si.,S.pd.Winarno,Pendidikan
Kewarganegaraan,PT Bumi Aksara,cetakan ke 2
Ø Undang-undang No.20,tahun,1989,Sistem
pendidikan nasional
Ø Undang-undang RI,No.14
,tahun,2005,tentang Guru-Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar