BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Dari
Makalah diatas Kita Menarik Kesimpulan :
Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan
pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat
penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat
dipedomani bagi penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk
seluruh tanah air.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(sesuai UU No. 20 Tahun 2003)
Fungsi landasan yuridis pendidikan, yaitu :
1. sebagai
dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan
atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan
proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang
melanggar.
2. untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pelaksananaan sisitem pendidikan yang baik harus ada sikronisasi
serta komunikasi antar lembaga terkait, guru (Dewan pengajar), dan orang tua.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http.//situsbaca.bloqspot.com/2011/12/landasan-yuridis-nasional.html
Ø peraturan pemerintahan RI No.19 tahun
2005 tentangstandar nasional pendidikan
Ø pidarta,made.2007,landasan
kependidikan:stimulus ilmu bercorak indonesia,jakarta : rineka cipta
Ø PROF.DR.M.S,KAELAN, Yogyakarta,”Pendidikan
Pancasila”,PARADIGMA
Ø M.Si.,S.pd.Winarno,Pendidikan
Kewarganegaraan,PT Bumi Aksara,cetakan ke 2
Ø Undang-undang No.20,tahun,1989,Sistem
pendidikan nasional
Ø Undang-undang RI,No.14
,tahun,2005,tentang Guru-Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar