Siapa sih Fuaad Achmad?

Kamis, 04 Oktober 2012

KESIMPULAN



BAB III
PENUTUP

I.                   Kesimpulan
Dari Makalah diatas Kita Menarik Kesimpulan :
*     Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
*      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (sesuai UU No. 20 Tahun 2003)
*      Fungsi landasan yuridis pendidikan, yaitu :
1.      sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar.
2.      untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan.
*      Dalam pelaksananaan sisitem pendidikan yang baik harus ada sikronisasi serta komunikasi antar lembaga terkait, guru (Dewan pengajar), dan orang tua.




DAFTAR PUSTAKA

Ø http.//situsbaca.bloqspot.com/2011/12/landasan-yuridis-nasional.html
Ø peraturan pemerintahan RI No.19 tahun 2005 tentangstandar nasional pendidikan
Ø pidarta,made.2007,landasan kependidikan:stimulus ilmu bercorak indonesia,jakarta : rineka cipta
Ø PROF.DR.M.S,KAELAN, Yogyakarta,”Pendidikan Pancasila”,PARADIGMA
Ø M.Si.,S.pd.Winarno,Pendidikan Kewarganegaraan,PT Bumi Aksara,cetakan ke 2
Ø Undang-undang No.20,tahun,1989,Sistem pendidikan nasional
Ø Undang-undang RI,No.14 ,tahun,2005,tentang Guru-Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar