Siapa sih Fuaad Achmad?

Kamis, 04 Oktober 2012

BAHASA PENGANTAR, WAJIB BELAJAR, STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, KURIKULUM, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Ø  Pasal 33
1)      Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
2)      Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
3)      Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Ø  Pasal 34
1)      Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3)      Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
4)      Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Ø  Pasal 35
1)      Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2)      Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
3)      Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
4)      Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
KURIKULUM
Ø  Pasal 36
1)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu  pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       peningkatan iman dan takwa
b.      peningkatan akhlak mulia
c.       peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d.      keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.       tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f.       tuntutan dunia kerja
g.      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
h.      agama
i.        dinamika perkembangan global
j.        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4)      Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 37
1)      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
d.      matematika
e.       ilmu pengetahuan alam
f.       ilmu pengetahuan sosial
g.      seni dan budaya
h.      pendidikan jasmani dan olahraga
i.        keterampilan/kejuruan
j.        muatan lokal.
2)      Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
a)      pendidikan agama
b)      pendidikan kewarganegaraan
c)      bahasa.
3)      Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 38
1)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
2)      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
3)      Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
4)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ø  Pasal 39
1)      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2)      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Ø  Pasal 40
1)      Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.       penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b.      penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.       pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d.      perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e.       kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
2)      Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
b.      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.       memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ø  Pasal 41
1)      Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
2)      Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik  dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
3)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
4)      Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 42
1)      Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3)      Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 43
1)      Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
2)      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
3)      Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 44
1)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2)      Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
3)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar