BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Ø Pasal
33
1)
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam
penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan
berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Ø Pasal
34
1)
Setiap warga negara yang berusia 6
(enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya.
3)
Wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat.
4)
Ketentuan mengenai wajib belajar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Ø Pasal
35
1)
Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2)
Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
3)
Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
4)
Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Ø Pasal
36
1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.
peningkatan iman dan takwa
b.
peningkatan akhlak mulia
c.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik
d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f.
tuntutan dunia kerja
g.
perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
h.
agama
i.
dinamika perkembangan global
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
4)
Ketentuan mengenai pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø Pasal
37
1)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat:
a.
pendidikan agama
b.
pendidikan kewarganegaraan
c.
bahasa
d.
matematika
e.
ilmu pengetahuan alam
f.
ilmu pengetahuan sosial
g.
seni dan budaya
h.
pendidikan jasmani dan olahraga
i.
keterampilan/kejuruan
j.
muatan lokal.
2)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
a)
pendidikan agama
b)
pendidikan kewarganegaraan
c)
bahasa.
3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Ø Pasal
38
1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
3)
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
4)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ø Pasal
39
1)
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2)
Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Ø Pasal
40
1)
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh:
a.
penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai
b.
penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja
c.
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas
d.
perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e.
kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
2)
Pendidik dan tenaga kependidikan
berkewajiban:
a.
menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
b.
mempunyai komitmen secara profesional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.
memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Ø Pasal
41
1)
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat
bekerja secara lintas daerah.
2)
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran
pendidik dan tenaga kependidikan diatur
oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang
diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
4)
Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø Pasal
42
1)
Pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2)
Pendidik untuk pendidikan formal pada
jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3)
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Ø Pasal
43
1)
Promosi dan penghargaan bagi pendidik
dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan,
pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
2)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi.
3)
Ketentuan mengenai promosi, penghargaan,
dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ø Pasal
44
1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2)
Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat
berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakannya.
3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar