BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
72
Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan
belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan
hukum pendidikan.
Pasal
73
Pemerintah
atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada
satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini
diundangkan belum memiliki izin.
Pasal
74
Semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat
diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
75
Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang
ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-undang ini.
Pasal
76
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960
tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
77
Sistem Pendidikan Nasional
a. Cita-cita pendidikan
b. Penyelenggaraan
c. Sistem Pendidikan Nasional
a) Definisi pendidikan
b) Definisi pendidikan nasional
c) Sistem, dan prinsip pengelenggaraan
pendidikan
d) Hak dan kewajiban warga Negara,
orang tua, masyarakat, Negara dan pemerintah
e) Jalur, jenjang, jenis, dan satuan
pendidikan.
f) Pendidikan anak usia dini, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan jarak jauh.
g) Kurikulum, bahasa pengantar, peserta,
didik, pendidik dan tenaga kependidikan (Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan
mengegah)
h) Sarana dan prasarana, pendanaan,
pengelolaan pendidikan, dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.
i)
Evaluasi
akkreditasi, sertifikasi, dan standar nasional pendidikan.
d. Standar nasional pendidikan : TK/RA,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1.
Pengertian, lingkup, fungsi, dan tujuan standar nasioanl pendidikan ( PP RI
No.19 Tahun 2005 Tentang Standar nasional pendidikan).
2. Standar isi.
3. Standar proses.
4. Standar kompetensi lulusan
5. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan.
6. Standar sarana dan prasarana.
7. Standar pengelolaan.
8. Standar pembiyaan.
9. Standar penilaian pendidikan
e. Guru sebagai pendidikan propesional (
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
1.
Guru, kedudukan, fungsi,dan tujuan.
2. Prinsip profesionalitas.
3. Kualitas, kompetensi, dan sertifikasi
4. Hak dan kewajiban.
5. Wajib kerja dan ikatan dinas.
6. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian
7. Pembinaan dan pengembangan.
8. Penghargaan.
9. Perlindungan.
10. Cuti.
11. Organisasi propesi dankode etik
12. Sanksi.
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar