Siapa sih Fuaad Achmad?

Kamis, 04 Oktober 2012

KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP



BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.

Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.

Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77
Sistem Pendidikan Nasional
a.       Cita-cita pendidikan
b.      Penyelenggaraan
c.       Sistem Pendidikan Nasional
a)      Definisi pendidikan
b)      Definisi pendidikan nasional
c)      Sistem, dan prinsip pengelenggaraan pendidikan
d)     Hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat, Negara dan pemerintah
e)      Jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan.
f)       Pendidikan anak usia dini, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan  pendidikan jarak jauh.
g)      Kurikulum, bahasa pengantar, peserta, didik, pendidik dan tenaga kependidikan (Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan mengegah)
h)      Sarana dan prasarana, pendanaan, pengelolaan pendidikan, dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.
i)        Evaluasi akkreditasi, sertifikasi, dan standar nasional pendidikan.
d.      Standar nasional pendidikan : TK/RA, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1.      Pengertian, lingkup, fungsi, dan tujuan standar nasioanl pendidikan ( PP RI No.19 Tahun 2005 Tentang Standar nasional pendidikan).
2.      Standar isi.
3.      Standar proses.
4.      Standar kompetensi lulusan
5.      Standar pendidikan dan tenaga kependidikan.
6.      Standar sarana dan prasarana.
7.      Standar pengelolaan.
8.      Standar pembiyaan.
9.      Standar penilaian pendidikan
e.       Guru sebagai pendidikan propesional ( Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
1.      Guru, kedudukan, fungsi,dan tujuan.
2.      Prinsip profesionalitas.
3.      Kualitas, kompetensi, dan sertifikasi
4.      Hak dan kewajiban.
5.      Wajib kerja dan ikatan dinas.
6.      Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian
7.      Pembinaan dan pengembangan.
8.      Penghargaan.
9.      Perlindungan.
10.  Cuti.
11.  Organisasi propesi dankode etik
12.  Sanksi.
13.  Ketentuan peralihan
14.  Ketentuan penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar