A. PENGERTIAN PENDIDIKAN MENURUT
UNDANG-UNDANG
Undang undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua
peraturan harus tunduk kepada undang undang termasuk pendidikan. Pasal-pasal
yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya 2 pasal yaitu pasal 31
dan 32 yang menceritakan tentang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 31 UUD
1945 sebagai berikut :
· Ayat 1 :
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
· Ayat 2 :
Setiap warga negara wajib mengikuti pendididikan dasar pemerintah wajib
membiyayainya.
· Ayat 3 :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
·
Ayat
4 : Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
·
Ayat
5 : Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 UUD
1945 sebagai berikut :
ü Ayat 1 : Memajukan kebudayaan nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat
untuk mengembangkannya.
ü Ayat 2 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya
nasional.
UU No. 20 Tahun 2003
Tentang SISDIKNAS, yakni:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan
definisi di atas, bisa di
katakan ada 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya,
yaitu:
1)
usaha sadar dan
terencana
2)
mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi
dirinya
3)
memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan dan
kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila
pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju.
B.
PENGERTIAN
LANDASAN YURIDIS
Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak
system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945
meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,
Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri,
Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Dalam upaya
meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek
kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada
tanggal 11 Juni 2003 telah mengesahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut
juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak
sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang
Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan
desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi,
kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Tiap-tiap Negara
memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di
Negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik
Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat,
mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan.
Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum
yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak
atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan
pendidikan.
Sebagai
penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya
berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan
nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang
Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid
ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Adapun
undang-undang yang mengatur sistem pendidikan Nasional, yakni :
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan
pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini
disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang
ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian
dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi
ditentukan dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan
pendidikan antara lain:
1) Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 tentang
pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai agama yang berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
2) Pasal 5 tentang hak untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
3) Pasal 6 tentang kewajiban mengikuti
pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen masyarakat dalam uapaya
pengembangan pendidikan.
4) Pasal 13 tentang perbedaan pendidikan jalur
formal, nonformal dan informal.
5) Pasal 15 tentang pembagian jalur
pendidikan formal
6) Pasal 29 tentang jalur kedinasan
7) Pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini
8) Pasal 20 tentang pendidikan akademik dan
pendidikan profesional
9) Pasal 24 tentang kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
10) Pasal 12 tentang hak peserta didik untuk
memperoleh pendidikan agama
11) Pasal 39 tentang tenaga
kependidikan
12) Pasal 36 tentang pengembangan kurikulum
13) Pasal 45 tentang pengadaan dan
pemberdayaan sumber daya pendidikan
14) Pasal 58 tentang evaluasi hasil belajar
peserta didik.
2.
Undang- undang No. 20 tahun 1989
Undang- undang No.20/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat
2 menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan yang wajib
memuat :
a. Pendidikan pancasila
b. Pendidikan agama
c. Pendidikan kewarganegaraan
3.
Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Global
Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka
harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang
dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik
oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu
perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh
pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53
ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan
pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang
akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan
bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan
akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan
akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan
dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam
menghadapi persaingan global.
Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
(pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2).
Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3),
sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya
secara transparan.
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan
oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi
kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji
kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global
dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan
dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh
tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,
yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang
tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat
1 dan 2).
4. Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan
Nasional
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen,
Pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan: (1) setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan; (2) setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang; (4) negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pada (ayat 2) pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah
konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian
juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen
Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen
Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang
pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh
Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah
menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan
keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara
iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana
peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
5. Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan
Daerah
Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah
pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah
(otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar
partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat
sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil
dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang
dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara
simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma
lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU
Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4)
disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan,
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan
, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara
tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2).
Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa
dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat
(pasal 34 ayat 2).
Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan
masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara
pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1).
Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan
anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang
Dasar Negara RI tahun 1945 - (“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”) - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana
pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh
pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi
tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka
pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2)
Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab
pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang
diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan
nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan
standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50
ayat 2). Sedangkan pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas
penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan
fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat
pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi
tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal.
6. Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan
Lokal
Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru
pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan
potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan
komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan
lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga
muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas
spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan
terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian
persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat
tercipta secara otomatis.
Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50
ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui
penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan
pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah
(pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal
ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang
seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan
bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b).
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang
pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang
mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1
dan 2).
Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan
mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non
formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan
adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan kepada
rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.
C.
FUNGSI LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
Fungsi landasan yuridis pendidikan
sebagai dasar pijakan atau titik tolak
praktek pendidikan dan
atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan
proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang
melanggar.
untuk
menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar